
PURBALINGGA — MEDIA SANDAL JEPIT | Dugaan permintaan uang dengan iming-iming pekerjaan mencuat di wilayah Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Persoalan tersebut menyebut nama Kepala Desa Tumanggal berinisial Ms serta seorang yang disebut sebagai staf Kecamatan Pengadegan berinisial An.
Seorang warga berinisial Sm mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp40 juta pada 2023 dengan harapan anaknya mendapatkan pekerjaan.
Menurut Sm, uang tersebut diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 juta dan Rp30 juta. Namun, pekerjaan yang diharapkan tidak pernah terealisasi.
“Anak saya sampai sekarang tidak bekerja. Uang baru dikembalikan Rp25 juta, masih kurang Rp15 juta,” ungkap Sm.
Ms membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia mengaku telah mengembalikan sebagian uang secara bertahap.
Menurut Ms, pengembalian dilakukan sebesar Rp5 juta dan Rp15 juta dalam sebuah pertemuan mediasi di rumah Ags.
Ags membenarkan adanya pertemuan tersebut yang dihadiri dirinya, Sm, Ms dan An.
Menurut Ags, dalam pertemuan tersebut Ms menyerahkan uang Rp15 juta setelah sebelumnya terdapat pengembalian Rp5 juta.
Sementara sisa Rp15 juta disebut berkaitan dengan An. Dalam pertemuan tersebut juga dibuat kesepakatan mengenai pengembalian uang.
Nama An muncul karena disebut berkaitan dengan sisa uang serta tawaran pekerjaan yang menjadi pokok persoalan.
Namun, sejauh ini peran An belum dapat dipastikan. An disebut bekerja sebagai staf Kecamatan Pengadegan.
Hingga berita ini diterbitkan, An belum memberikan klarifikasi kepada redaksi terkait dugaan yang menyebut namanya.
Sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab, di antaranya siapa yang menawarkan pekerjaan, kepada siapa uang Rp40 juta diserahkan, bagaimana aliran uang tersebut, serta apa peran masing-masing pihak.
Persoalan tersebut tidak berhenti pada pengembalian sebagian uang. Jika benar terdapat pemberian uang yang dikaitkan dengan janji memperoleh pekerjaan, maka mekanisme, pihak yang menawarkan, penerima uang, serta tujuan pemberian uang perlu diperjelas.
Dari sisi hukum, dugaan tersebut baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila unsur-unsurnya terbukti berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP antara lain mengatur mengenai penipuan apabila terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan seseorang menyerahkan barang atau uang.
Namun, status seseorang sebagai kepala desa maupun staf kecamatan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus dibuktikan.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan jawaban:
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mengungkap persoalan secara utuh dan memastikan apakah perkara tersebut sebatas persoalan pengembalian uang atau terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Sejauh ini, keterangan yang diperoleh berasal dari Sm, Ms dan Ags. Sementara An belum memberikan klarifikasi.
Media Sandal Jepit belum menyimpulkan bahwa An, Ms maupun pihak lainnya telah melakukan tindak pidana. Seluruh dugaan mengenai tawaran pekerjaan, penyerahan uang, aliran dana dan peran masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian.
Media Sandal Jepit membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada An maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi
Budisantoso

Tidak ada komentar