Banyumas Ungkap Perkara Jual Beli Tanah di Sumpiuh, Dua Orang Jadi Tersangka

3 menit membaca View : 12
Redaksi
Berita, Kriminal - 16 Sep 2026

BANYUMAS — Unit 2 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SAW (45), laki-laki, dan RWS (41), perempuan, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sumpiuh.

Keduanya diduga terlibat dalam transaksi penjualan sebidang tanah seluas 55,5 ubin kepada seorang korban dengan nilai transaksi mencapai Rp116,55 juta.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, perempuan berinisial SAN (46), warga Kecamatan Sumpiuh, melalui laporan polisi tertanggal 17 Juni 2026.

Perkara itu bermula pada Oktober 2021. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari RWS yang menawarkan sebidang tanah dengan harga awal Rp2,5 juta per ubin.

Korban kemudian mendatangi rumah kedua tersangka untuk menanyakan lebih lanjut mengenai tanah yang ditawarkan. Dalam pertemuan tersebut, SAW disebut menjelaskan bahwa tanah seluas 55,5 ubin tersebut merupakan bagian dari warisan miliknya.

Tanah itu disebut belum bersertifikat dan masih tercatat dalam SPPT atas nama ibu SAW. Korban kemudian menanyakan apakah tanah tersebut sedang bermasalah atau dalam sengketa.

“Berdasarkan keterangan korban sebagaimana tertuang dalam laporan polisi, tersangka meyakinkan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan tidak sedang dikuasai pihak lain. Korban yang percaya kemudian menyepakati pembelian tanah dengan harga Rp2,1 juta per ubin. Nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp116,55 juta,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 12 kali, mulai 29 Desember 2021 hingga 27 Agustus 2022, dengan total pembayaran sesuai nilai kesepakatan.

Namun, persoalan muncul setelah pembayaran dinyatakan lunas. Korban kemudian meminta agar tanah tersebut dilakukan pengukuran. Namun, permintaan tersebut disebut terus diulur oleh tersangka dengan berbagai alasan.

Korban selanjutnya mencari informasi ke Pemerintah Desa Selanegara. Dari penelusuran tersebut, korban memperoleh informasi bahwa tanah yang telah dibelinya ternyata disebut telah digadaikan kepada pihak lain sejak 2013.

Kondisi tersebut membuat korban tidak dapat menguasai tanah yang telah dibelinya. Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Banyumas.

“Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 lembar kuitansi pembayaran dengan total Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta sejumlah dokumen terkait perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran utang,” terang Kapolresta.Kapolresta menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyidikan terhadap sejumlah bukti yang diperoleh penyidik.

Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas kejadian tersebut, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Calon pembeli disarankan memastikan status kepemilikan, legalitas dokumen, serta riwayat penguasaan tanah sebelum melakukan pembayaran.

Redaksi

(Budi Santoso)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *